Latar Belakang Penyusunan Sistem Informasi Akuntansi
Latar belakang yang medasari perlunya penyusunan Sistem Informasi
Akuntansi adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang
menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara
yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Permendagri No.13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa entitas
pelaporan dan entitas akuntansi harus menyelenggarakan sistem
akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah
tersebut meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD
yang dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan aplikasi
komputer.
3. Peraturan pemerintah No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
badan layanan umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah yang menyatakan bahwa Badan Layanan Umum harus
menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan
Badan Layanan Umum harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya harus dikelola dengan tertib.
Latar belakang yang medasari perlunya penyusunan Sistem Informasi
Akuntansi adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang
menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara
yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Permendagri No.13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa entitas
pelaporan dan entitas akuntansi harus menyelenggarakan sistem
akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah
tersebut meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD
yang dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan aplikasi
komputer.
3. Peraturan pemerintah No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
badan layanan umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah yang menyatakan bahwa Badan Layanan Umum harus
menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan
Badan Layanan Umum harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya harus dikelola dengan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar