Rabu, 30 November 2011

CONTOH SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR

I. Latar Belakang
Perkembangan usaha dunia otomotif saat ini berkembang dengan pesat. Malah bisa dibilang sangat maju. Penjualan mobil, motor, dan kendaraan lain di kota-kota besar sangat banyak pembelinya. Seperti di Jakarta, jumlah kendaraan dan luas jalan sangat tidak berimbang. Itu berarti mengakibatkan kemacetan yang luar biasa. Dalam kemacetan, biasanya tidak banyak yang bisa dilakukan oleh pengendara selain duduk di dalam kendaraannya, atau duduk di atas motornya. Untuk itu dibutuhkan tempat duduk atau jok yang nyaman bagi pengendara.
Jok yang nyaman barangkali menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor, termasuk kendaraan besar seperti bus dan truk. Apalagi saat berkendara pada perjalanan jauh. Juga bisa meningkatkan kenyamanan saat terjebak dalam kemacetan. Dengan teknologi yang semakin canggih di dalam segala bidang, bukan tidak mungkin jok mobil atau motor menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kenyamanan saat berkendara. Bisa juga ditambahkan dengan alat pemijat agar tidak kelelahan dalam melakukan perjalanan.
Saya akan membahas sebuah perusahaan jok mobil di Jakarta. Sebagai sebuah perusahaan pembuatan jok mobil, PT Karya Bahana Berlian sudah berdiri sejak bulan Februari 1991. Perusahaan ini memproduksi beberapa produk otomotif seat seperti seat assembly, seat cover, PU foam, dan leather trim cover. Perusahaan ini sangat berkomitmen meningkatkan kualitas dan berusaha yang tidak berhenti untuk merespon permintaan pelanggan. Visi perusahaan ini adalah untuk menjadi satu-satunya perusahaan tempat duduk otomotif dan manufaktur interior di Indonesia. Untuk mewujudkan visinya, perusahaan ini memiliki misi melanjutkan kemajuan dari proses produksi untuk mencapai kualitas maksimum dalam produknya dengan harga yang bersaing.
II. Dasar Teori
Tempat duduk atau jok yang nyaman bagi pengendara memang menjadi sangat penting. Karena saya juga memiliki sepeda motor, untuk perjalanan jauh badan rasanya menjadi lelah dan pegal. Duduk juga tidak nyaman dan membuat pinggul terasa panas. Hal tersebut bisa menimbulkan penyakit akibat terlalu lama duduk atau posisi duduk yang tidak nyaman. Jangan sampai memiliki kendaraan bermotor yang gunanya adalah untuk alat transportasi, justru malah menjadi sumber penyakit bagi yang memakai atau pemiliknya.
III. Studi Kasus
PT Karya Bahana Berlian berdiri tahun 1991. Mereka berkomitmen menjadi perusahaan desain dan manufaktur tempat duduk mobil satu-satunya di Indonesia. Dengan jumlah pegawai 329 orang dan dipimpin Presiden Direktur. Perusahaan ini memproduksi beberapa produk otomotif seat seperti seat assembly, seat cover, PU foam (cold cure), dan leather trim cover. Saat ini PT Karya Bahana Berlian telah memiliki tiga jaringan perusahaan yaitu PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, PT Honda Prospect Motors, dan PT KIA Indonesia Motors.
Arus Transaksi Perusahaan
Pelanggan memesan (order) barang melalui sistem apliksai order penjualan. Order dapat dibuat oleh pelanggan itu sendiri atau melalui tenaga penjual. Order dapat tertulis maupun melalui telepon. Sistem order penjualan mengubah order ke dalam data yang penting untuk mendukung pemrosesan lanjutan terhadap order oleh sistem aplikasi yang lainnya. Aplikasi order penjualan seringkali mengirimkan formulir pemberitahuan kepada pelanggan untuk memberitahukan bahwa order telah diterima dan sedang diproses. Aplikasi order penjualan mengirimkan memo penagihan ke sistem aplikasi penagihan. Memo ini menyajikan data yang diperlukan untuk menyiapkan faktur pelanggan untuk barang yang telah dipesan. Sistem aplikasi penagihan mengirimkan faktur (tagihan) kepada pelanggan untuk pembayaran. Kemudian bagian penagihan mengirimkan nota faktur kepada sistem aplikasi piutang dagang. Bagian piutang dagang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan database pelanggan dan harus memperbaruinya untuk merefleksikan adanya transaksi ini. Secara periodik sistem aplikasi piutang dagang mengirimkan laporan kepada pelanggan yang merincikan total jumlah hutang setiap pelanggan kepada perusahaan. Sistem aplikasi order penjualan mengirimkan order pengiriman ke gudang. Dokumen ini merincikan pengiriman pemesanan yang dilakukan pelanggan, termasuk waktu dan kemana barang harus dikirimkan. Order pelanggan mensyaratkan bahwa order produksi harus dikirimkan ke bagian produksi jika barang yang di order adalah biasa, tidak terdapat dalam persediaan, atau jika barang yang dipesan tidak terdapat dalam persediaan.
Setelah barang dikirimkan kepada pelanggan, bagian pengiriman memberikan rangkapan order pengiriman kepada sistem penagihan untuk mendokumentasikan pengiriman dan untuk memungkinkan dilakukan proses penagihan. Barang-barang yang dikirim kepada pelanggan dikirimkan dari gudang ke fungsi pengiriman. Barang jadi dikirimkan dari sistem produksi ke gudang untuk penyimpanan, kemudian barang diserahkan atau dikirimkan kepada pelanggan.
Aplikasi penjadwalan produksi mengirim jadwal produksi ke sistem produksi. Jadwal ini mengesahkan dan mengendalikan sisem produksi. Laporan posisi produksi dikirimkan ke sistem penjadwalan produksi sehingga jadwal produksi dapat ditelaah dan direvisi. Sistem produksi mengirimkan permohonan pembelian kepada aplikasi pembelian. Bahan mentah harus di-order intuk diproduksi. Sistem aplikasi pembelian bertanggungjawab untuk membuat order kepada pemasok/penjual. Bagian produksi mengirimkan laporan tenaga kerja ke sistem penggajian untuk pembayaran upah dan akumulasi biaya produksi. Bagian pembelian mengirimkan nota penerimaan kepada aplikasi penerimaan. Dokumen ini meng-otorisasi fungsi penerimaan untuk menyetujui penerimaan dari pemasok. Pembelian mengirim order pembelian kepada pemasok untuk memesan barang. Nota pembelian dikirimkan ke sistem aplikasi hutang dagang untuk memulai proses pembayaran.
Barang dagangan diterima dari pemasok. Lalu pemasok mengirimkan faktur kepada perusahaan untuk pembayaran. Faktur ini harus disetujui oleh sistem aplikasi hutang dagang. Bagian penerimaan memberitahukan bagian hutang dagang bahwa barang yang dipesan telah diterima. Bagian hutang dagang meng-otorisasi pembayaran kepada pemasok. Nota pembayaran dikirimkan ke sistem aplikasi untuk diproses.
Karyawan-karyawan menerima pembayaran cek dan dokumen lainnya dari sistem penggajian. Nota pembayaran karyawan dikirim ke sistem aplikasi akuntansi untuk diproses.
Para pelanggan mengirimkan penbayaran melalui rekening mereka kepada perusahaan. Bukti penerimaan kas diproses oleh sistem aplikasi akuntansi. Barang yang dibeli dikirimkan dari bagian penerimaan ke gudang untuk disimpan.
Struktur organisasi

Alur Proses Produksi

Proses Produksi

Prosedur Perencanaan Produk Baru


sumber : a69670.wordpress.com

Sistem Informasi Akuntansi Keuangan (SIAK)

Sistem Informasi Akuntansi Keuangan (SIAK) merupakan komponen organisasi dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengkomunikasikan informasi keuangan dan pengambilan keputusan bagi pihak perusahaan maupun pihak luar perusahaan. Sebenarnya, akuntansi pun termasuk sebuah sistem informasi.
Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dalam sebuah organisasi memiliki peran penting, antara lain :
  1. Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai aktivitas dan transaksi.
  2. Mengolah data menjadi informasi yang bisa dipakai dalam proses pengambilan keputusan.
  3. Melakukan pengawasan atau kontrol secara tepat terhadap asset organisasi.
  4. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan memiliki subsistem yang memproses berbagai transaksi keuangan dan nonkeuangan yang secara langsung mempengaruhi transaksi keuanagan.

Tiga subsistem dari Sistem Informasi Akuntansi Keuangan.

  1. Sistem pemrosesan transaksi. Sistem ini mendukung proses operasi bisnis harian.
  2. Sistem buku besar atau pelaporan keuangan. Sistem ini untuk menghasilkan laporan keuangan, misalnya laporan laba rugi, neraca, arus kas, dan penembalian pajak.
  3. Sistem pelaporan manajemen. Sistem ini disediakan oleh manajemen internal berbentuk laporan keuangan yang bertujuan khusus dan informasi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan, misalnya anggran, laporan kinerja, dan laporan pertanggungjawaban.

Karakteristik Sistem Informasi Akuntansi Keuangan.

  1. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan melaksanakan tugas yang diperlukan.
  2. Berpegangan pada prosedur yang relatif standar.
  3. Menangani data lebih rinci.
  4. Berfokus historis.
  5. Menyediakan informasi pemecah minimal.
  6. Berbagai transaksi nonkeuangan yang tidak dapat diproses dalam Sistem Informasi Akuntansi Keuangan, dapat diproses melalui sistem informasi manajemen. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan berbeda dengan sistem informasi manajeman. Berikut ini perbedaan kedua sistem tersebut.
  7. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan berfungsi untuk mengklasifikasi, memproses, menganilisa, dan mengkomunikasikan informasi keuangan.
  8. Sistem Informasi Manejemen berfungsi untuk mengklasifikasi, memproses, menganalisa, dan mengomunikasikan semua tipe informasi.

Manfaat Sistem Informasi Akuntansi Keuangan

  1. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga bisa melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produksi, baik barang maupun jasa yang dihasilkan.
  3. Menungkatkan efisiensi.
  4. Meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan.
  5. Meningkatkan sharing pengetahuan.
  6. Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi Keuangan terdiri atas dua komponen, yaitu spesialis informasi dan akuntan. Contohnya :
  1. Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk membuat produk baru dalan produksi perusahaan. Untuk itu, bagain tersebut meminta laporan analisa perkiraan profit yang akan diperoleh dari rencana pembuatan produk baru tersebut.
  2. Bagian Sistem Informasi Akuntansi Keuangan memprediksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang akan didapat dari produk baru tersebut. Setelah itu, data yang didapat diproses oleh EDP. Setelah diproses, hasilnya dikembalikan ke bagian Sistem Informasi Akuntansi Keuangan untuk selanjutnya diserahkan ke bagian pemasaran.
  3. Kedua bagian dari perusahaan tersebut merundingkan hasil analisa yang kemudian dicari keputusan yang sesuai. Dari contoh tersebut, dapat diambil dua aspek yang berkaitan dengan sistem bisnis modern. Berikut ini dua aspek tersebut.

Peranan Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dalam beberapa Departemen

  1. Peranan Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya dalam mengambil keputusan.
  2. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan menghasilkan informasi akuntansi. Informasi akuntansi itu dibedakan menjadi dua, yaitu informasi akuntansi keuangan (berbentuk laporan keuangan yang ditujukan pada pihak eksternal) dan informasi akuntansi manajemen (berfungsi bagi manajemen untuk mengambil keputusan)

Sistem Informasi Akuntansi Keuangan (SIAK)

Sistem Informasi Akuntansi Keuangan (SIAK) merupakan komponen organisasi dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengkomunikasikan informasi keuangan dan pengambilan keputusan bagi pihak perusahaan maupun pihak luar perusahaan. Sebenarnya, akuntansi pun termasuk sebuah sistem informasi.
Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dalam sebuah organisasi memiliki peran penting, antara lain :
  1. Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai aktivitas dan transaksi.
  2. Mengolah data menjadi informasi yang bisa dipakai dalam proses pengambilan keputusan.
  3. Melakukan pengawasan atau kontrol secara tepat terhadap asset organisasi.
  4. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan memiliki subsistem yang memproses berbagai transaksi keuangan dan nonkeuangan yang secara langsung mempengaruhi transaksi keuanagan.

Tiga subsistem dari Sistem Informasi Akuntansi Keuangan.

  1. Sistem pemrosesan transaksi. Sistem ini mendukung proses operasi bisnis harian.
  2. Sistem buku besar atau pelaporan keuangan. Sistem ini untuk menghasilkan laporan keuangan, misalnya laporan laba rugi, neraca, arus kas, dan penembalian pajak.
  3. Sistem pelaporan manajemen. Sistem ini disediakan oleh manajemen internal berbentuk laporan keuangan yang bertujuan khusus dan informasi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan, misalnya anggran, laporan kinerja, dan laporan pertanggungjawaban.

Karakteristik Sistem Informasi Akuntansi Keuangan.

  1. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan melaksanakan tugas yang diperlukan.
  2. Berpegangan pada prosedur yang relatif standar.
  3. Menangani data lebih rinci.
  4. Berfokus historis.
  5. Menyediakan informasi pemecah minimal.
  6. Berbagai transaksi nonkeuangan yang tidak dapat diproses dalam Sistem Informasi Akuntansi Keuangan, dapat diproses melalui sistem informasi manajemen. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan berbeda dengan sistem informasi manajeman. Berikut ini perbedaan kedua sistem tersebut.
  7. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan berfungsi untuk mengklasifikasi, memproses, menganilisa, dan mengkomunikasikan informasi keuangan.
  8. Sistem Informasi Manejemen berfungsi untuk mengklasifikasi, memproses, menganalisa, dan mengomunikasikan semua tipe informasi.

Manfaat Sistem Informasi Akuntansi Keuangan

  1. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga bisa melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produksi, baik barang maupun jasa yang dihasilkan.
  3. Menungkatkan efisiensi.
  4. Meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan.
  5. Meningkatkan sharing pengetahuan.
  6. Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi Keuangan terdiri atas dua komponen, yaitu spesialis informasi dan akuntan. Contohnya :
  1. Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk membuat produk baru dalan produksi perusahaan. Untuk itu, bagain tersebut meminta laporan analisa perkiraan profit yang akan diperoleh dari rencana pembuatan produk baru tersebut.
  2. Bagian Sistem Informasi Akuntansi Keuangan memprediksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang akan didapat dari produk baru tersebut. Setelah itu, data yang didapat diproses oleh EDP. Setelah diproses, hasilnya dikembalikan ke bagian Sistem Informasi Akuntansi Keuangan untuk selanjutnya diserahkan ke bagian pemasaran.
  3. Kedua bagian dari perusahaan tersebut merundingkan hasil analisa yang kemudian dicari keputusan yang sesuai. Dari contoh tersebut, dapat diambil dua aspek yang berkaitan dengan sistem bisnis modern. Berikut ini dua aspek tersebut.

Peranan Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dalam beberapa Departemen

  1. Peranan Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya dalam mengambil keputusan.
  2. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan menghasilkan informasi akuntansi. Informasi akuntansi itu dibedakan menjadi dua, yaitu informasi akuntansi keuangan (berbentuk laporan keuangan yang ditujukan pada pihak eksternal) dan informasi akuntansi manajemen (berfungsi bagi manajemen untuk mengambil keputusan)

Gambaran Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

Dasar Hukum Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 8 menyatakan bahwa ”dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.”
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 menyatakan bahwa ”Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.”
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa ”Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (20) menyatakan bahwa “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Negara.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa “Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/Lembaga masing-masing.”
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa “agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.”
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2005 Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berupa Laporan Keuangan.”
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana bagian anggaran yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Keputusan Presiden tersebut telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Ruang Lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) adalah “serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.” (Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 1)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 4) Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah :
a. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD)
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari :
c. Perusahaan Perseroan, dan
d. Perusahaan Umum.
e. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 2) Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum;
b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3) Ciri-ciri pokok sistem akuntansi pemerintah pusat antara lain :
a. Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas ata setara kas diterima atau dibayar.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu : Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
d. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
e. Bagan Perkiraan Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
f. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Kerangka Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3) Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
b. Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Klasifikasi Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 5) Sistem akuntansi pemerintah pusat terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
.i. SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN);
.ii. SAU (Sistem Akuntansi Umum) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
ii. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil Ditjen PBN);
iii. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan (SAK) dan unit akuntansi barang (SABMN).
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon1 (UAPPA-E1);
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W);
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) ;
Unit akuntansi barang terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1);
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W);
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

Gambaran Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

Dasar Hukum Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 8 menyatakan bahwa ”dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.”
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 menyatakan bahwa ”Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.”
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa ”Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (20) menyatakan bahwa “Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Negara.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa “Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/Lembaga masing-masing.”
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa “agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.”
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2005 Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berupa Laporan Keuangan.”
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana bagian anggaran yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Keputusan Presiden tersebut telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Ruang Lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) adalah “serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.” (Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 1)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 4) Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah :
a. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD)
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari :
c. Perusahaan Perseroan, dan
d. Perusahaan Umum.
e. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 2) Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum;
b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3) Ciri-ciri pokok sistem akuntansi pemerintah pusat antara lain :
a. Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas ata setara kas diterima atau dibayar.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu : Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
d. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
e. Bagan Perkiraan Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
f. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Kerangka Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3) Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
b. Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Klasifikasi Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 5) Sistem akuntansi pemerintah pusat terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
.i. SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN);
.ii. SAU (Sistem Akuntansi Umum) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
ii. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil Ditjen PBN);
iii. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan (SAK) dan unit akuntansi barang (SABMN).
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon1 (UAPPA-E1);
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W);
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) ;
Unit akuntansi barang terdiri dari:
i. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
ii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1);
iii. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W);
iv. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PEMBELIAN DAN PERSEDIAAN

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

PEMBELIAN DAN PERSEDIAAN

1.1 Siste Informasi Akuntansi Pembelian

Pembelian adalah kegiatan pemilihan sumber,pemesanan dan perolehan barang dan jasa sebagai

salah satu aktivitas utama operasi bisnis perusahaan.Sistem Informasi Akuntansi Pembelian (SIA

Pembelian) merupakan sistem yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan pembelian dengan meng-otomatisasi-kan atau meng-komputerisasi keseluruhan maupun beberapa bagian dari proses pembelian tersebut disertai dengan pengendalian atau kontrol atas sistem komputerisasi tersebut.Proses pembelian setiap jenis perusahaan hampir serupa karena meliputi beberapa atau seluruh kegiatan berikut ini :


1. Konsultasi dengan supplier yang diadakan sebelum pembelian berlangsung dengan cara menghubungi

beberapa supplier untuk mendapatkan pemahaman mengenai ketersediaan kuantitas dan harga dari

barang dan jasa.

2. Pembuatan dokumen permintaan pengadaan barang atau jasa dengan mendapatkan persetujuan dari

supervisor. Permintaan ini kemudian digunakan oleh departemen pembelian untuk memesan barang

.3. Mengadakan perjanjian dengan supplier untuk pembelian barang atau jasa dimasa yang akan

datang. Perjanjian dengan supplier meliputi pesanan-pesanan pembelian (pesanan yang sebetulnya

dikirim ke supplier) dan kontrak dengan supplier.

4. Penerimaan barang atau jasa dari supplier dimana perusahaan harus memastikan bahwahanya batang

yang dipesan berada dalam kondisi baiklah yang akan diterima.

5. Pengakuan kewajiban atas barang dan jasa yang diterima dari supplier yang akan dicatat oleh

departemen hutang pada saat tagihan diterima dari supplier.

6. Pemilihan invoice yang akan dibayar.

7. Penulisan, penandatanganan dan pengirimancek kepada supplier.Dokumen yang terkait ke kepada siklus pembelian adalah:

1. Purchase Requisition (Permintaan Pembelian)

2. Purchase order (Pemesanan Pembelian)

3. Receiving order (Penerimaan Pesanan)

4. Supplier (Vendor) invoice

5. Disbursment voucher

6. Disbursment check

7. Debit memorandum

8. New supplier (vendor) form

9. Request for proposal (or quotation)

1.2 Sistem Informasi Akuntansi Persediaan

Persediaan adalah aktiva perusahaan yang meliputi barang jadi yang tersedia untuk dijual kembali, barang dalam penyelesaian yang sedang diproduksi dan bahan serta perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi.Persediaan yang terdapat dalam perusahaan dapat dibedakan menurut beberapa cara, dilihat dari

fungsinya, dan dilihat dari jenis dan posisi barang dalam urutan pengerjaan produk.

1. Dilihat dari fungsinya

a. Batch stock atau lot inventory

b. Fluctuation stock

c. Anticipation stock

2. Dilihat dari jenis dan posisi produk dalam

urutan pengerjaan produk :

a. Persediaan bahan baku (raw material stock)

b. Persediaan bagian produk atau parts yang

dibeli (purchase parts/component stock)

c. Persediaan bahan-bahan pembantu ataubarang-barang perlengkapan (supplierstock)

d. Persediaan barang setengah jadi atau

barang dalam proses (work inprocess/progress stock)

e. Persediaan barang jadi (finished goodsstock)Pada dasarnya terdapat lima catatan yang paling

penting atau utama dalam sistem persediaan :

1. Permintaan untuk dibeli (purchase requisition)

2. Laporan penerimaan (receiving report)

3. Catatan persediaan (balances of stores record)

4. Daftar permintaan bahan (material requisitionform)

5. Perkiraan pengawasan (control accounting)

Sistem pencatatan persediaan yaitu:

1. Periodic System, yaitu pada setiap akhir periodedilakukan perhitungan secara fisik dalam menentukan

jumlah persediaan akhir.

2. Perpetual System atau juga disebut BookInventories, yaitu setiap mutasi dari persediaansebagai akibat

dari pembelian ataupun penjualan dicatat atau dilihat dalam kartu administrasi persediaannya.

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menilai suatu persediaan, diantaranya dengan :

a. first-in, first out (FIFO)

b. rata-rata tertimbang (weighted average)

c. last in, first-out (LIFO)

Pengendalian internal pada siklus pembelianmeliputi:

1. Pemisahan tugas. Individu-individu yang mengotorisasi, melaksanakan pembelian, dan mencatat

transaksi adalah individu yang berbeda untuk menghindari terjadinya kecurangan.

2. Menggunakan informasi dari kejadian lampau untuk mengontrol aktivitas pembelian

3. Mengamati dari dekat semua kegiatan pembelian

4. Dokumen-dokumen yang berurutan dan bernomor urut tercetak.

5. Mencatat semua pihak yang bertanggung jawab atas proses yang terjadi

6. Membatasi akses ke aset dan informasi perusahaan.

7. Merekonsilidasi semua catatan dengan bukti fisik dari aset yang ada

Elemen yang harus ada untuk mendukung pengendalian internal yang baik atas persediaan adalah:

1. Pemilihan karyawan, pelatihan dan disiplin yang baik.

2. Pengendalian yang ketat atas barang yang datang melalui sistem barcode.Pengendalian yang efektif atas semua barang yang keluar dari fasilitas.Pengendalian persediaan mencakup tindakanmempertahankan jumlah persediaan yang optimum,dimana jumlah persediaan sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan. Jumlah persediaan yang terlalu banyak akan menambah biaya dan modal kerja membeku di persediaan, sedangkan jumlah persediaan yang terlalu sedikit akan menghambat

kelancaran produksi maupun distribusi dan mengakibatkan opportunity lost. Oleh karena tersebut terdapat sebuah metode untuk mempermudah pengendalian jumlah persediaan yang disebut Economic OrderQuantity (EOQ).

Sistem Informasi Akuntansi Manual

Sistem Informasi Akuntansi Manual RS atau Standard Operating Procedure (SOP) akuntansi dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas Rumah Sakit dan menjamin implementasi sistem dan prosedur dapat berjalan dengan baik, khususnya dalam bidang administrasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan keuangan.
Standard Operating Procedure (SOP) ini disusun secara sistematis dalam bentuk uraian penjelasan, flowchart (bagan alur); dan formulir-formulir. Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dalam penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) ini adalah:

1.Efisiensi dan efektivitas, yaitu penggunaan formulir tidak perlu berlebihan dan harus bisa membantu terciptanya pengendalian.

2.Internal Control (kontrol internal), yaitu prosedur yang ada dapat menjamin terciptanya pengendalian dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya berbagai kecurangan.

3.Auditability. Artinya, proses akuntansi biasanya dimulai dengan analisis atas laporan keuangan. Sebaliknya, proses audit dimulai dengan analisis atas laporan keuangan hingga penelusuran bukti (formulir). Karena itu, Standard Operating Procedure (SOP) akuntansi yang diusulkan/dibuat untuk membantu lancarnya proses akuntansi yang memungkinkan agar laporan keuangan yang ada lebih “auditable”.

Kegiatan:
Kegiatan membuatan SIA Manual Rumah Sakit dilakukan di:
1.Rumah Sakit Umum Daerah Wates Jogjakarta
2.Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli Nias


Publikasi:

RSUD Wates.
Dokumen SOP akuntansi RSUD Wates dibuat menyesuaikan kondisi alur keuangan yang sudah ada di rumahsakit tersebut. Beberapa bagian yang dirasa belum optimal dalam hal pengendalian internal, dilakukan perubahan untuk mendukung terlaksananya SOP. Adanya SOP tersebut, sangat membantu bagian keuangan dalam hal menjalankan aktivitas-aktivitas dalam penyusunan laporan keuangan berbasis SAK.

RSD Gunungsitoli, Nias
Dokumen SIA Manual RS Gunungsitoli Nias telah selesai di buat pada tahun 2008. Mulai dari tahun 2008 sampai dengan saat ini, PMPK FK UGM melakukan pendampingan pelaksanaan implementasi SIA Manual yang meliputi prosedur-prosedur akuntansi di RS Gunungsitoli Nias. Pendampingan dilakukan setiap hari untuk menjaga supaya prosedur-prosedur yang telah dibuat dilaksanakan dengan baik. Kendala yang terdapat di RS Gunungsitoli Nias adalah tidak adanya staff RS yang memiliki latar belakang akuntansi sehingga implementasi berjalan dengan lambat


sumber : afukudanabira.wordpress.com